Tak Miliki Dokumen CBIB, 2 Unit Usaha Tambak Udang di Batam Disegel
KKP segelas dua usaha Tambak udang di Batam karena tidak memiliki dokumen CBIB, --
BATAM,DISWAY.ID - Dua unit usaha budidaya udang milik PT. DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT. TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Rempang Galang, BATAM, Kepulauan Riau, disegel. Keduanya tak miliki dokumen CBIB.
Penyegelan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersamaan dengan kegiatan sidak Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPR RI.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M.Han, yang memimpin langsung proses penyegelan mengatakan, penyegelan tersebut merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP serta berkat kerja keras pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Ditjen PSKDP melalui Pangkalan PSDKP Batam.
BACA JUGA:Setelah Ikan Impor, Giliran Keramba Jaring Apung Beroperasi Tanpa Izin Disegel di Batam
“Komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Adin, Minggu (9/7/2023).
Adin menyampaikan pelanggaran yang terjadi pada kedua usaha budidaya tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pertanyakan Integritas Penyelenggara Pemilu, Puluhan Mahasiswa Segel Kantor KPU Kota Bekasi
“Seperti yang kita ketahui dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan”, terang Adin.
Laksda Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. DMMP dan PT. TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengupload skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Dikabarkan Segel Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal
“Setelah perbaikan skala usaha perijinan, maka PT. DMMP dan PT. TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP”, Papar Laksda Adin.
Sedangkan menurut Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI, yang menyaksikan secara langsung kegiatan penyegelan, menyampaikan bahwa monitoring kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB tersebut.
“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen,"jelas Sudin.
BACA JUGA:Melanggar Peraturan PPKM Level 3, Satpol PP Segel Tujuh THM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: